Jumat, 21 Desember 2012 0 komentar

Mengingatmu



Mengingatmu,.. 
Seperti mengumpulkan kembali pecahan puzzle yang sempat terserak, seperti menjatuhkan kesunyianku dalam hening...
Mengingatmu,. 
seperti merasakan tusukan kaca yang tajam, seolah langit yang biru tiba-tiba berubah kelabu..
Mengingatmu,..
membuatku ingin menjadi pelupa
Lupa dengan wajahmu, dengan gestur tubuhmu, lupa dengan segala hal tentangmu, tentang kita dan tentang cerita imajinasi berdua
Mengingatmu,.. 



membuatku ingin menjadi wanita yang sudah bersuami
Karena dengan begitu, akan membuatku malu



18/12/2012
14.20



0 komentar

Pemikiran Hamka dan Ibnu Taimiyah Tentang Ulil Amri



a.    Pemikiran Ibnu Taimiyah
Dalam Islam apa yang kita sebut sebagai jabatan dan aktivitas politik termasuk dalam kategori amanat dan tugas publik (waliyat) seperti yang dipahami dalam syariat. Karena itu, seorang penguasa politik wajib menyampaikan amanat kepada pemberi amanat itu dan untuk menghukumi secara adil.Tujuan semua tugas publik (waliyat) adalah mewujudkan kesejahteraan material dan spiritual manusia. Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa posisi kepemimpinan politik (sultan, mulk, amir) dan syariat saling melengkapi satu sama lain untuk membentuk sebuah pemerintahan yang berdasarkan syariat. Ibnu Taimiyah bersikukuh bahwa agama tidak dapat diamalkan tanpa kekuasaan politik.Tugas agama untuk memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran benar-benar tidak dapat dicapai kecuali kekuasaan dan otoritas pemimpin (imam). Pendapatnya yang terkenal adalah “Agama tanpa kekuasaan, jihad, dan harta, sama buruknya dengan kekuasaan, harta, dan perang tanpa agama.”
Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, tegaknya keadilan tidak mungkin dapat dicapai tanpa adanya kerjasama.Manusia berkumpul dan membentuk sebuah komunitas politik, kemudian menunjuk salah seorang sebagai pemimpin untuk mengorganisir untuk mewujudkan keadilan dan kebermanfaatan bersama.
Seorang pemimpin tidak menetapkan tujuan mereka sendiri, melainkan memiliki otoritas untuk bertindak dan dipatuhi, karena mereka tengah (atau semestinya) berusaha mewujudkan tujuan-tujuan Islam.
Doktrin pemimpin dalam Islam adalah tidak lain merupakan wali, wakil, dan agen otoritas, sama sekali bukan pemilik. Inilah maksud bahwa pemimpin adalah penggembala, yang tidak memiliki hewan gembalaannya; kedudukannya seperti wali bagi anak yatim.Di sini, citra raja absolut Timur Tengah dan Iran kuno benar-benar diIslamkan. Otoritas pemimpin, sesungguhnya berasal dari Tuhan; namun hal ini berarti bahwa kepentingan-kepentingan yang wajib ia upayakan sesungguhnya merupakan kepentingan-kepentingan rakyatnya.
Ibnu Taimiyah dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan kepala negara atau raja hanya merupakan mandat dari Tuhan yang diberikan kepada hamba-hamba pilihanNya. Dalam hal ini Ibnu Taimiyah menganggap bahwa penguasa-penguasa yang korup adalah yang paling tidak bermoral dan karena itu tidak ada kewajiban untuk patuh pada mereka, dan ia juga menyalahkan para ulama dan cerdikcendikia yang mendukung penguasa-penguasa yang tidak mengindahkan agama dan melakukan penyelewengan dan membuat syari’at tidak mampu menjawab tuntutan kemanusiaan. Mereka telah dianggap mengingkari prinsip-prinsip syari’ah. Tapi di lain sisi Ibnu Taimiyah menemukan dilema ketika dihadapkan tentang ada dan tidak adanya pemimpin dalam sebuah negara. Menurut Ibn Taimiyah, sebagai faktor instrumental dalam mewujudkan kesejahteraan bersama, adanya seorang kepala negara merupakan sesuatu yang niscaya dan tidak terelakkan. Di sini prinsip gagasannya adalah bahwa kaum muslimin dalam hidup sosial perlu ada pemimpin dan diorientasikan pada stabilitas. Dari sumber lain pernyataan “Lebih baik 60 tahun diperintah oleh pemimpin yang dzalim dibandingkan hidup satu hari tanpa pemerintahan.”  adalah berasal dari pendapat Ibnu Taimiyah sendiri dalam buku As-Siyasah Asy-Syariah.
Dalam kitabnya Al furqan baina aulia ar rahman dan Risalah ila sulthan  Ibnu Taimiyah menafsirkan tentang surat annisa ayat 83 dan 59 sebagai berikut:
Allah telah mewajibkan untuk mentaati rasul  dan ulil amri dan juga mewajibkan bagi setiap umat apabila ada perselisihan maka hendaknya dikembalikan semua permasalahan tersebut pada alQur’an dan sunnah rasul . Barangsiapa mentaati rasul  maka ia akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akherat sedangkan siapa yang membangkang pada rasul  ia akan mendapatkan azab di dunia dan akherat.
Dalam bukunya Majmuatul fatawa, ia juga menjelaskan tentang makna ulil amri adalah orang-orang yang memiliki perintah atau sebagai pemerintah, yaitu orang-orang yang memerintah manusia. Termasuk di dalamnya adalah orang-orang yang memiliki kemampuan dan kekuasaan serta ahli ilmu pengetahuan dan kalam/tauhid. Karena itu ulil amri itu ada dua golongan : ulama (ahli ilmu) dan umara (penguasa). Jika mereka baik, maka manusia akan baik pula dan jika mereka rusak maka manusia akan menjadi rusak pula. Wajib bagi ulil amri untuk memerintahkan apa yang diperintahkan Allah dan melarang apa yang dilarangnya. Dan bagi rakyat wajib mentaati ulil amri dalam rangka mentaati Allah dan tidak mentaatinya dalam hal bermaksiat kepada Allah.

b.    Pemikiran Hamka dalam Tafsir al Azhar
Dalam Surat Annisa Ayat 59 Hamka menjelaskan, ada tiga pokok pembangunan kekuasaan dalam Islam, Pertama, Dalam ayat itu menjelaskan perintah taat pada Allah sebagai pemegang kendali dan penguasa tertinggi dan perintah ini ditujukan pada kaum/umat yang beriman, setelah itu kemudian orang beriman diperintahkan pula taat pada rasul . Sebab taat kepada rasul  adalah lanjutan dari taat kepada Allah.Banyak perintah Allah yang wajib ditaati, tetapi tidak dapat dijalankan kalau tidak melihat contoh teladan.Maka contoh teladan itu hanya ada pada rasul  dan dengan taat pada rasul  barulah sempurna beragama.
Kemudian diikuti oleh perintah taat pada Ulil amri-minkum, orang-orang yang menguasai pekerjaan, tegasnya orang-orang berkuasa di antara kamu atau daripada kamu.Minkum mempunyai dua arti :
a.       Di antara kamu,
b.      Daripada kamu.
Maksudnya yaitu mereka yang berkuasa itu adalah daripada kamu juga, naik atau terpilih atau kamu akui kekuasaannya sebagai satu kenyataan.
Ulil amri yang waib ditaati adalah pemimpin yang melaksanakan kewajibannya sebagai pemimpin dengan menjalankan semua perintah yang terdapat dalam al Qur’an dan sunnah rasul . Dan pemimpin yang menjalankan amanatnya dengan baik dan benar.Sedangkan pemimpin yang zalim dan tidak melaksanakan amanat sesuai ketentuan al Qur’an dan sunnah maka tidak ada kewajiban untuk mentaatinya.
Sedangkan dalam Surat Annisa ayat 83 Hamka menjelaskan, bahwa makna ulil amri dalam konteks ayat ini adalah sahabat-sahabat Nabi yang utama yang berada di sekeliling beliu. Karena asbabun nuzul ayat ini mengenai orang-orang munafik yang suka menyebarkan isu-isu yang tidak benar di sekeliling mereka dan itu membuat khawatir orang-orang beriman saat itu maka Allah memerintahkan dalam ayat tersebut seandainya ada berita atau khabar yang menimbulkan kecemasan hendaklah segera dikembalikan atau dirujuk kepada rasul  dan para sahabatnya agar tidak terjadi kesalah pahaman diantara kaum muslimin saat itu.

c.    Kesimpulan
Dengan menganalisa pemikiran kedua tokoh dalam hal ini adalah Hamka dan Ibnu Taimiyah kita telah menemukan seperti apa konsep ulil amri dan dapat menggarisbawahi beberapa poin penting tentang konsep ulil amri menurut pemikiran mereka masing-masing.
Penafsiran ulil amri menurut Ibnu Taimiyah dan Hamka berbeda dengan ulil amri pada masa sekarang ini, menurut mereka ulil amri yang wajib ditaati dan dipatuhi serta diteladani adalah pemimpin yang memiliki kapabilitas dan faqih dalam ilmu agama, ia dapat melaksanakan amanah dengan baik sesuai dengan syari’at allah dan rosulnya. Pemimpin seperti itulah yang wajib dipatuhi dan akan berdosa jika melanggar perintah dan tidak menaatatinya.
Sedangkan pemimpin pada masa sekarang, jika dia mampu memilki semua kriteria yang layak bagi seorang pemimpin maka ia pun wajib ditaati aturannya, akan tetapi jika dia adalah seseorang yang lalai dan gemar bermaksiat dan telah mendzolimi rakyatnya maka rakyatnya hanya diberikan kewajiban untuk mentaatinya sebatas hal-hal yang tidak melawan perintah Allah dan Rasul, jika perintah itu berlawanan dengan perintah Allah dan Rasul (Baca: korupsi, suap dan lain-lain) maka rakyat tidak ada kewajiban untuk mematuhi perintahnya dan pemimpin itu akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang ia lakukan pada rakyatnya.
Adapun persamaan dan perbedaan kedua tokoh tentang konsep ini :
a.    Persamaan pemikiran
Dengan menganalisa sosio historis kedua tokoh maka akan kita temukan latar belakang yang hampir tidak jauh berbeda, karena kedua tokoh tersebut mengalami pergolakan politik yang memojokkan keduanya pada ranah yang tertindas, sehingga kedua tokoh harus mengalami kehidupan di penjara dengan berbagai siksaan fisik dan mental yang mempengaruhi setiap karya yang mereka konsepsikan, terutama Hamka yang merampungkan Tafsir al Azhar sepanjang di penjara, maka ada banyak persamaan antara kedua tokoh mengenai konsep ulil amri yang dapat kita terapkan pada masa sekarang ini:
1). Bahwa ulil amri dalam konteks surat annisa ayat 83 dan 59 adalah pemimpin yang memiliki kapabilitas yang sama dengan para sahabat, yang mentaati dan melaksanakan amanat kepemimpinannya berdasarkan pada al Quran dan hadis.
2). Pemimpin adalah seorang alim ulama yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan amanat rakyat dengan baik, jika pemimpin tidak sesuai dengan perintah Allah dan Rasul, dan tidak melaksanakan amanahnya dengan baik maka tidak layak untuk ditaati dan dipatuhi.

b.    Perbedaan pemikiran
Berdasarkan sosio historis kedua tokoh, meskipun keadaan geografis dan Negara yang berbeda dari kedua tokoh tersebut, akan tetapi pemahaman keduanya pada al Qur’an dan Hadis tidak begitu berbeda. Untuk itu, keduanya sama-sama mendefinisikan bahwa pemimpin yang layak untuk dipatuhi, ditaati adalah pemimpin yang alim, yang taat beragama, yang melaksanakan amanah dengan baik. Sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim[1]
روى الشيخان عن عبدالله بن مسعود رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم إنه ستكون بعدي أثرة و أمور تنكرونها قالوا يا رسول الله كيف تأمر من أدرك منا ذلك قال تؤدون الحق الذي عليكم و تسألون الله الذي لكم
Bukhari muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata : Rasulullah Saw bersabda : sungguh kelak sepeninggalku akan ada perilaku monopoli (ulil amri) dan bentuk-bentuk pelanggaran yang kalian pasti tidak menyetujuinya, para sahabat bertanya “ Wahai Rasulullah lantas apa yang engkau perintahkan kepada seseorang dari kami yang menemui masa seperti itu?” beliu menjawab : “Hendaklah kalian menunaikan apa yang menjadi kewajiban kalian kepadanya dan kalian memohon kepada allah apa yang menjadi hak kalian.
Bahwa suatu saat akan datang pada kita pemimpin-pemimpin yang rusak, jika pemimpin itu berbuat kejahatan maka patuhi saja perintahnya yang tidak bertentangan dengan syari’at, sedangkan jika itu bertentangan maka tidak perlu ditaati, dan dia bertanggungjawab dengan kejahatan yang ia perbuat sendiri dan kita sebagai rakyat yang dipimpin tidak akan menanggung kesalahannya.[2]
Akan tetapi ada perbedaan yang cukup signifikan dan menonjol dalam diri kedua tokoh yang mempengaruhi pemikirannya, bahwa Ibnu Taimiyah berpendapat seandainya tidak ada lagi pemimpin yang muslim yang taat dalam negara itu maka tidak mengapa jika orang non muslim menjadi pemimpin negara, tapi harus memiliki kemampuan memimpin dengan baik, baginya lebih baik hidup 1000 tahun dipimpin oleh pemimpin yang dzalim daripada tidak ada pemimpin sama sekali. Sedangkan Hamka tetap mendahulukan pemimpin muslim yang harus memimpin negara.

Sumber Rujukan :
Hamka, Tafsir al Azhar, Jakarta: PT Pustaka Panjimas, Juz V,  Pebruari 1987.
Hamka, Hubungan antara agama dan negara menurut islam, Jakarta : Pustaka Panjimas, 1970.
Jeje, Abdul Rajak, Politik kenegaraan : pemikiran-pemikiran al Ghozali dan Ibnu Taimiyah, Surabaya : PT.Bina Ilmu, 1996.
Nawawi, Imam, Ringkasan Riyadush Shalihin, Bandung : Irsyad Baitu Salam, November 2006.
Taimiyah, Ibnu, Majmuatul Fatawa, Jakarta :PustakaDarulHaq, 2005.
Taimiyah, Ibnu, Siyasah Syar’iyah : “Etika politik islam”, Surabaya: Risalah gusti, 2005.
Taimiyah, Ibnu, Al furqan baina aulia ar rahman, Risalah ila sulthan, juz I hal 264.
Taimiyah, Ibnu, Tugas Negara menurut islam, Yogyakarta, PustakaPelajar, cetakan I Januari 2004.





[1] Nawawi, Imam, Ringkasan Riyadush Shalihin, Hal 302 Bandung : Irsyad Baitu Salam, November 2006.
[2] Nawawi, Imam, Ringkasan Riyadush Shalihin, Hal 304 Bandung : Irsyad Baitu Salam, November 2006.

Bagaimana komentar anda dengan postingan saya?

 
;