Kamis, 05 April 2012 1 komentar

SEPUTAR DANA TALANGAN HAJI


I.       PENDAHULUAN
Dewasa ini, dunia perbankan dan lembaga keuangan syariah mengalami perkembangan yang sangat cepat.Produk-produk yang inovatif juga bermunculan secara beragam sehingga beberapa model akad multi jasa tidak bisa dihindari lagi, bahkan semakin marak. Seperti praktik adanya pembiayaan dana talangan haji bagi para calon yang ingin menunaikan haji yang sekarang ini sedang menjamur di tengah masyarakat. Sebagian orang menganggap dana talangan haji sebagai aplikasi dari akad qardh (pinjaman) dan Ijarah (sewa-menyewa jasa).
Di satu sisi, masyarakat memandang adanya pembiayaan dana talangan haji sebagai alternatif yang cukup menarik untuk mengatasi masalah sulitnya berhaji, baik karena faktor pendanaan yang belum mencukupi maupun karena terbatasnya quota haji yang tersedia untuk calon jamaah haji di Indonesia. Namun di sisi lain, diduga ada unsur riba dalam praktek dana talangan haji. Hal ini karena praktek dana talangan haji mengharuskan calon jamaah haji membayar sejumlah uang lebih daripada yang dipinjamnya.
Lembaga perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam harus memahami dengan baik perkembangan terakhir tentang produk-produk yang mereka tawarkan sekarang ini. Setiap produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah kepada masyarakat hendaknya betul-betul diperhatikan apakah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam ataukah tidak.
Kehadiran makalah ini mencoba membahas tentang hukum pembiayaan dana talangan haji ditinjau dari aspek Hukum Islam. Penulisan makalah ini dilakukan dengan mengumpulkan data dari literatur dan praktik yang terjadi dalam masyarakat kemudian dianalisis dengan perspektif dalil-dalil al-Qur’an dan al-Sunnah yang terkait.
                                               
II.    Kewajiban Haji, al-Qardh dan al-Ijarah
A.    Haji dalam al-Qur’an dan al-Sunnah
Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, sehingga wajib bagi setiap muslim yang telah aqil baligh untuk melaksanakan ibadah haji. Allah SWT berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya: “ Ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah ”. (QS. Ali Imran : 97)
Secara eksplisit ayat ini menggunakan  jumlah khabariyyah (kalimat berita) yang bermakna perintah, karena lafadzعَلَى pada ayat tersebut adalah isim fi’il amr yang menyatakan kewajiban haji.
Kata النَّاسِyang didahului dengan huruf alif lam menunjukkan semua manusia secara umum. Adapun kata مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا adalah takhsis ittishal atau pengkhususan yang bersambung dalam satu ayat yang sama, sehingga orang yang wajib haji itu hanyalah orang yang telah masuk dalam kategori istitha’ah (orang yang mampu) saja.
Pengertian istitha’ah dijelaskan oleh sabda Nabi SAW sebagai berikut:
عَنْاَنَسٍأَنَّالنَّبِيَّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَفِيقَوْلِهِعَزَّوَجَلَّ: مَنِاسْتَطَاعَإِلَيْهِسَبِيلاًقَالَقِيْلَ: يَارَسُوْلَاللهِمَاالسَّبِيْلُ؟قَالَ: الزَّادُوَالرَاحِلَةُ) رواهالدارقطني(
Artinya: “Dari Anas bahwa Nabi SAW, didalam firman Allah ‘azza wajalla “man istatha’a ilaihi sabiila”, ia berkata bahwa Nabi SAW ditanya: Wahai Rasulullah apa yang dimaksud dengan “as-sabil”? Beliau menjawab: Bekal dan perjalanan.”(HR. Ad Daruquthni).
Menurut mayoritas ulama’ dalam kitab al-Bahr, bekal merupakan syarat wajib haji. Bekal adalah harta yang dapat mencukupi diri sendiri dan mencukupi keluarga yang menjadi tanggungannya selama ia melaksanakan ibadah haji. Selain bekal, ia juga harus mampu dalam hal kendaraan, maksudnya yaitu mempunyai biaya untuk ongkos menuju ke tanah suci
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa seseorang yang belum tergolong dalam kategori “istitha’ah” tidak perlu memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji. Allah SWT berfirman :
لايُكَلِّفُاللَّهُنَفْسًاإِلاوُسْعَهَا
Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. al Baqarah : 286)
Huruf  لَا dalam permulaan ayat ini adalah Laa Nafi yang bertemu dengan fi’il mudhari’ berfungsi untuk meniadakan secara menyeluruh. Maksudnya Allah tidak akan membebani setiap orang sedikitpun. Adapun huruf  إِلَّا di sini adalah huruf istisna’ yang fungsinya untuk pengecualian. Secara keseluruhan dapat diartikan “tidaklah Allah itu membebani hamba-Nya sedikitpun, kecuali sesuai batas kemampuan hamba-Nya saja”. Sehingga tidak layak bagi seorang muslim memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji dengan melakukan berbagai cara yang akan memberatkan diri sendiri.

B.     Hakikat al-Qardh(Memberi Pinjaman)
1.      Pengertian dan Dalil Pensyariatanal-Qardh
Al-Qardh ialah harta yang diberikan oleh orang yang menghutangi kepada orang yang berhutang, untuk dikembalikan sebesar apa yang dipinjam ketika si penghutang mampu membayarnya. Al-qardh secara bahasa ialah memotong.Dan harta yang diambil oleh orang yang berhutang disebut al-qardh karena orang yang menghutangi memotongnya dari hartanya.[1]
Dalil pensyariatan al-qardh adalah hadits dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيْاَ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَ الآخِرَةِ. وَاللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيْهِ.
Artinya: “Barang siapa yang membantu seorang mukmin terhadap kesusahan dari kesusahan dunia, niscaya Allah SWT membantunya terhadap segala kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang kesusahan, niscaya Allah SWT memberi kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat. Dan barang siapa yang menutup (aib) seorang muslim niscaya Allah SWT menutupi (kesalahannya) di dunia dan akhirat. Dan Allah SWT selalu menolong hamba selama hamba itu selalu menolong saudaranya.”(HR. Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa pinjaman disyariatkan dalam rangka saling membantu diantara umat muslim. Selayaknya umat Islam memperhatikan syariat pinjaman (al-qardh) dengan semangat membantu saudaranya sesama muslim, tanpa mengharap imbalan (tambahan) dari saudaranya yang berhutang kepadanya. Syari’at menjelaskan bahwa al-qardh tidak membolehkan adanya tambahan pengembalian, sebagaimanaQaidah ushuliyah menyebutkan:
كُلُّقرْضٍشرطفيهانيزيدهفهوحرام
Artinya: “Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan hukumnya haram”.
2.      FATWA DSN 19/DSN-MUI/IV/2001: TENTANG AL-QARDH
Pertama: Ketentuan Umum al-Qardh
1.      Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2.      Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3.      Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
4.      LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
5.      Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
6.      Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
1.      memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
2.      menghapus(write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Kedua:  Sanksi
1.      Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.
2.      Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa  penjualan barang jaminan.
3.      Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.
Ketiga: Sumber Dana
Dana al-Qardh dapat bersumber dari:
1.      Bagian modal LKS;
2.      Keuntungan LKS yang disisihkan; dan
3.      Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.
C.    Hakikat al-Ijarah (Upah)
1.      Pengertian dan Dalil Pensyariatan al-Ijarah (Upah)
Ijarahadalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (owner ship/milkiyah) atas barang itu sendiri.[2]
Dalil pensyariatan Ijarah adalah firman Allah:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya: “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. ath-Thaalaq: 6).
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
Artinya: “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, Ya Bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”(QS. Al-Qashash: 26).
فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَنْ يَنْقَضَّ فَأَقَامَهُ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا
Artinya:“Kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidr menegakkan dinding itu, Musa berkata, Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu.” (QS. Al-Kahfi: 77)
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Baqarah:233)
Selain itu, dalil pensyariatan al-qardh juga terdapat dalam beberapa hadits berikut ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ...واه البخري و مسلم )
Artinya: diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW berbekam dan beliau memberi upah kepada tukang bekam itu...” (HR. Bukhari dan Muslim).
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَأَعْطُوْا الاَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering!(HR. Ibnu Majah).

2.      FATWA DSN MUI NO. 09/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG PEMBIAYAAN IJARAH
Pertama :    Rukun dan Syarat Ijarah
1.      Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad (berkontrak), baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
2.      Pihak-pihak yang berakad: terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa.
3.      Obyek akad ijarah adalah:
a.       manfaat barang dan sewa; atau
b.      manfaat jasa dan upah.
Kedua:    Ketentuan Obyek Ijarah
1.      Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
2.      Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
3.      Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
4.      Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.
5.      Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
6.      Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
7.      Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
8.      Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
9.      Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
Ketiga :    Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah
1.      Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
a.       Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan.
b.      Menanggung biaya pemeliharaan barang.
c.       Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
2.      Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
a.       Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak.
b.      Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil).
c.       Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Keempat : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.


III. DANA TALANGAN HAJI
A.    Hakikat Dana Talangan Haji
Dana talangan haji adalah dana yang dipinjamkan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi haji saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Berikut ini adalah contoh beberapa bank yang mempraktekkan dana talangan haji.
1.      Bank BPD Syariah DIY
Menurut mereka, dana talangan haji merupakan cara memanfaatkan pembiayaan haji untuk merealisasikan perjalanan ke Baitullah secara lebih pasti dan lebih dekat waktu keberangkatannya. Pembiayaan dana talangan haji ini menggunakan akad ijarah multi jasa, dengan setoran tabungan minimum Rp 2.000.000,00 dan membayarkan biaya administrasi pembiayaan Rp 250.000,00 dan jangka waktu pembiayaan maksimum 48 bulan. Fee Ujrah sebesar 7,3% yang kesemuanya sudah dimasukkan dalam ketentuan angsuran tiap bulan. Dan bagi nasabah yang tidak mengangsur selama 3 bulan maka gugurlah kesempatannya untuk mendapatkan porsi haji. Adapun rincian pembiayaannya adalah sebagai berikut:[3]

No.
Maksimum Pembiayaan(Rp)
PERKIRAAN ANGSURAN MURABAHAH PERBULAN
12
24
36
48
1
5.000.000
446.667
237.708
168.472
134.167
3
7.000.000
625.333
332.792
235.861
187.833
5
9.000.000
804.000
427.875
303.250
241.500
6
10.000.000
893.333
475.417
336.944
268.333
7
11.000.000
982.667
522.958
370.639
295.167
9
13.000.000
1.161.333
618.042
438.028
348.833
11
15.000.000
1.340.000
713.125
505.417
402.500
13
17.000.000
1.518.667
808.208
572.806
456.167
15
19.000.000
1.697.333
903.292
640.194
509.833
16
20.000.000
1.786.667
950.833
673.889
536.667
17
21.000.000
1.876.000
998.375
707.583
563.500
19
23.000.000
2.054.667
1.098.458
774.972
617.167
21
25.000.000
2.233.333
1.188.542
842.361
670.833

2.      Bank BTN Syariah
Menurut mereka, dana talangan haji adalah pinjaman dana kepada nasabah Tabungan BTN Haji iB dan tabungan Haji yangmembutuhkan dana talangan untuk menunaikan  ibadah haji sesuai prinsip Syari’ah. Akad yang digunakan dalam pembiayaan ini adalah qardh (pinjaman yang diberikan kepada nasabah/ muqtaridh yang memerlukan) serta dikenakan biaya-biaya, yaitu biaya administrasi dan asuransi jiwa. Jangka waktu maksimal 5 tahun. Pengembalian besifat fleksibel dengan fee ujrah menyesuaikan jangka waktu pelunasan. Adapun rincian dana yang harus disiapkan diawal adalah:[4]
Paket talangan haji
Strata plafond
Biaya adm/tahun
Asuransi + Materai
Total dana Awal
Paket istiqamah
11-15 juta
1.237.500
200 ribu
1,5 juta
Paket mabrur
16-20 juta
1.650.000
200 ribu
2 juta
Paket akbar
21-25 juta
2.062.500
200 ribu
2,3 juta

3.      Bank Syariah Mandiri
Menurut mereka, Bank Syari’ah Mandiri (BSM) talangan haji membantu nasabah mewujudkan niat ibadah haji dengan persyaratan sangat mudah dan cepat. Akad yang digunakan adalah qardhul ijarah. Landasan dibolehkannya adalah mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, Dewan pengawas Syari’ah dan bank Mandiri. Adapun rincian pembiayaannya adalah sebagai berikut:[5]
Jangka waktu
Dana talangan
Set. Awal tabungan mabrur
Fee ujrah
Biaya materai
Dana nasabah
Total setoran pertama
1 th
Rp 22,5 jt
Rp 500 rb
Rp 2jt
Rp 54 rb
Rp 2,5 jt
Rp 5.054.000
2 th
Rp 22,5 jt
Rp 500 rb
Rp 3,7 jt
Rp 54 rb
Rp 2,5 jt
Rp 6.754.000
3 th
Rp 22,5 jt
Rp 500 rb
Rp 5,4 jt
Rp 54 rb
Rp 2,5 jt
Rp 8.454.000

4.      Bank BRI Syari’ah
Dalam memberikan kemudahan bagi nasabahnya yang ingin melaksanakan haji namun belum mempunyai dana yang cukup maka BRI Syari’ah memberikan solusi dengan menawarkan produknya berupa dana talangan haji. Menurut mereka, dana talangan haji dapat membantu calon jama’ah haji untuk booking seatporsi keberangkatan haji walaupun dana yang dimiliki belum mencapai Rp 25.000.000,00.
Nasabah bank yang ingin mendapatkan porsi dana talangan haji maka terlebih dahulu ia harus membuka rekening tabungan haji. Besarnya pembiayaan talanga haji yang ditawarkan oleh Bank BRI Syari’ah dimulai dari Rp 10.000.000,00 – Rp 23.000.000,00.  Nasabah juga harus memberikan uang dana sendiri (DP) terlebih dahulu, besarnya uang DP dalam hal ini berbeda-beda, misalnya nasabah akan meminjam dana talangan haji sebesar Rp 23.000.000,00 maka DP yang harus disediakan adalah Rp 2.000.000,00, sehingga jumlah keseluruhannya adalah Rp25.000.000,00. Jumlah ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah sehingga dapat didaftarkan ke Kementrian Agama (Kemenag) sebagai calon jama’ah haji.
Akad yang digunakan dalam dana talangan haji di BRI Syari’ah adalah akad qardhul ijarah. Akad al-qardh digunakan untuk memberikan pinjaman uang kepada nasabah, sedangkan akad al-ijarah digunakan untuk memberlakukan ujrah yang akan dibayarkan oleh nasabah kepada pihak bank. Adapun besar ujrah yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada pihak Bank adalah sebesar Rp 2.070.000,00/tahun. Ujrah ini berfungsi sebagai  balas jasa dari nasabah kepada pihak Bank karena bank mendaftarkan calon jama’ah haji ke (Kemenag), baik ke daerah maupun ke pusat di Jakarta. Jangka waktu pelunasan dana talangan haji  di Bank ini selama 5 tahun, sehingga ujrah yang harus dibayar untuk jangka 5 tahun ini adalah sebesar  Rp. 10.350.000,00. Ujrah ini bisa dibayarkan di awal secara keseluruhan namun  juga bisa diangsur pertahun, namun yang diperlu diperhatikan tahun pertama ujrah wajib dibayarkan.
Simulasi dana talangan haji berdasarkan waktu dan besarnya talangan:[6]
Keterangan
Jangka Waktu
1 Tahun
2 Tahun
3 Tahun
4 Tahun
5 Tahun
Rp. 23 juta





Setoran awal tab. Haji
50.000
50.000
50.000
50.000
50.000
Biaya administrasi
200.000
250.000
350.000
400.000
450.000
Ujrah
2.070.000
4.140.000
6.210.000
8.280.000
10.350.000
DP
2.000.000
2.000.000
2.000.000
2.000.000
2.000.000
Jumlah
4.320.000
4.370.000
4.470.000
4.520.000
4.570.000
Angsuran/Bln
1.920.000
1.045.000
754.000
609.000
522.000






Rp. 20 juta





Setoran awal tab. Haji
50.000
50.000
50.000
50.000
50.000
Biaya administrasi
200.000
250.000
350.000
400.000
450.000
Ujrah
1.800.000
3.600.000
5.400.000
7.200.000
9.000.000
DP
5.000.000
5.000.000
5.000.000
5.000.000
5.000.000
Jumlah
7.050.000
7.100.000
7.200.000
7.250.000
7.300.000
Angsuran/Bln
1.667.000
909.000
656.000
530.000
454.000






Rp. 15 juta





Setoran awal tab. Haji
50.000
50.000
50.000
50.000
50.000
Biaya administrasi
200.000
250.000
350.000
400.000
450.000
Ujrah
1.350.000
2.700.000
4.050.000
5.400.000
750.000
DP
10.000.000
10.000.000
10.000.000
10.000.000
10.000.000
Jumlah
11.600.000
11.650.000
11. 750.000
11.800.000
11.850.000
Angsuran/Bln
1.260.000
682.000
492.000
397.000
340.000

Berdasarkan pada data bank tersebut di atas, disimpulkan bahwa praktek dana talangan haji adalah sebuah transaksi yang menggunakan akad ijarah multi jasa (BPD Syari’ah). Proses pelaksanaannya adalah bank memberikan sejumlah uang kepada nasabah sebagai dana talangan untuk melaksanakan ibadah haji. Kemudian, nasabah mengembalikan dana pinjaman tersebut dengan cara mengangsurkan sejumlah uang yang nominalnya lebih dari dana pinjaman tersebut. Selisih inilah yang oleh pihak bank disebut dengan ujrah sebagai konsekuensi akad yang telah disepakati.Ijarah multijasa ini mencoba menggabungkan antara qardh yang bersifat tabarru’at (sosial) dengan ijarah yang bersifat mu’awwadhat (komersil).
Dalam prinsip syariat, transaksi tabarru’at merupakan transaksi yang bertujuan untuk kepentingan sosial yang tidak mensyaratkan tambahan apapun.Berbeda dengan transaksi mu’awwadhat yang bertujuan untuk komersil atau mencari keuntungan. Setiap transaksi memiliki ruhnya masing-masing, sehingga tak dapat dengan mudah dan menyalahi aturan jika digabung-gabungkan antara satu dengan yang lain. Transaksi tabarru’atakan menjadi tidak sah bila disyaratkan adanya tambahan, sehingga tak dapat digabungkan dengan tujuan komersil yang menuntut adanya keuntungan. Bila dipaksakan, akad qardhakan rusak karena adanya selisih yang tidak dapat menyandang dua status sekaligus. Sekalipun akan berstatus sebagai ujrah dalam akad ijarah, ia akan tetap berstatus riba pada akad qardh, sehingga tidak mungkin disatukan. Terkecuali ada kerelaan untuk merubah akad mu’awwadhat menjadi tabarru’at yang hal ini dibolehkan.
Melalui keterangan di atas dapat diketahui bahwa praktik dana talangan haji di dalamnya terdapat unsur riba. Riba merupakan segala tambahan yang disyaratkan dalam transaksi.Riba diharamkan oleh syari’at berdasarkan firman Allah QS. Al-Baqarah (2) ayat 275 sebagai berikut:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Dana talangan haji juga menggunakan akad ijarah.Akad tersebut bersifat mu’awwadhat yang menuntut adanya ujrah.Apabila selisih yang dibayarkan oleh nasabah dikategorikan sebagai ujrah, Hal ini merupakan hal yang tidak sesuai dengan ‘urfatau adat kebiasaan karena biaya administrasi tersebut terlalu besar dan tidak seimbang dengan jasa yang diberikan.
Dengan demikian, akad ijarah multijasa tidak dapat dibenarkan menurut syari’at, karena berasal dari dua jenis akad yang bertentangan.Tidak dapat tergolong ijarah karena adanya ujrah yang tidak wajar, juga tidak dapat digolongkan menjadi qardh karena mengandung unsur riba.Oleh karena itu hukum Dana Talangan Haji adalah Haram.

B.     Tinjauan Mashlahat dan Madharat
Sepintas, memang sepertinya sistem talangan ini memberikan kemudahan bagi umat muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, namun apabila kita amati dengan teliti, dalam sistem talangan ini ada pembiasan atau pengkaburan makna istitha’ah (mampu) yang merupakan prinsip dalam menunaikan ibadah haji.
Pembahasan ini mencoba melihat dari sudut pandang Islam yang lebih realistis dengan melihat dampak sosilogis yang ditimbulkan. Orang yang sebetulnya belum istitha’ah(mampu) namun sudah mendapatkan kursi (seat) haji karena dana talangan, hal tersebut tidak menjamin kepastian untuk bisa berangkat, karena pada saat tahun masa pelunasan belum ada kepastian apakah dia bisa melunasi talangan hajinya ataukah tidak. Hal ini menunjukkan bahwa dana talangan haji tidak serta merta menjamin adanya kemampuan untuk menunaikan ibadah haji. Karena dalam praktik dana talangan haji mengandung unsur hutang yang menuntut pelunasan sehingga mengurangi kesempurnaan istitha’ah yang seharusnya tidak ada paksaan sama sekali sebagaimana dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 286:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…”
Pada kenyataannya, sistem yang bertujuan utama untuk memberikan mashlahat,justru menimbulkan kemadharatan. Dana talangan haji mampu memotivasi untuk segera melaksanakan haji, namun disisi lain juga mendorong nasabah untuk berhutang yang pada akhirnya dapat menyulitkan diri sendiri.Sangat tidak layak bagi seseorang yang belum mampu untuk berhaji memaksakan diri, karena dikhawatirkan akan terlilit hutang dan terjerumus ke dalam perbuatan yang diharamkan seperti riba. Selain itu, iadapat menghalangi orang yang telah lebih awal dalam memenuhi syarat istitha’ah. Dalam qaidah ushuliyah disebutkan
دَرْءُاْلمَفَاسِدِمُقَدَّمٌعَلَىجَلْبِاْلمَصَالِحِ
Artinya: “Menghindari kerusakan (kerugian) lebih didahulukan dari pada mendatangkan kemaslahatan (keuntungan).

IV.    ANALISIS
BerdasarkanFATWA DSN MUI NO. 09/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG PEMBIAYAAN IJARAH dan FATWA DSN 19/DSN-MUI/IV/2001: TENTANG AL-QARDH,penggunaan dana talangan haji oleh pihak-pihak bank sebagaimana yang sudah diterangkan dimuka diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.Jika ternyata fakta di lapangan berbeda dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh fatwa, maka disinilah terjadi ketimpangan dan perlu pengkajian lebih lanjut.
Berdasarkan sumber data yang diperoleh, setiap bank memiliki prinsip proses pelaksanaan dana talangan haji yang berbeda-beda.Meskipun demikian, esensi pengadaan dana talangan haji oleh setiap bank adalah sama, yaitu memperoleh keuntungan dari para nasabah yang berkeinginan untuk melaksanakan ibadah haji.
Melalui data dari beberapa bank di atas,dapat diketahui bahwa pihak bank memperoleh keuntungan daridanatalangan haji yaitu berupa ujrah yang dibebankan pada nasabah. Diantara permasalahan yang terjadi adalah pihak bank mengatakan bahwa talangan haji menggunakan gabungan dua akad, yaitu akad qardh dan ijarah(seperti dalam BRI Syari’ah dan BSM).Penggabungan dua akad menjadi satu akad sendiri hukumnya tidak boleh.Memang sebagian ulama membolehkan, seperti Imam Ibnu Taimiyah (ulama Hanabilah) dan Imam Asyhab (ulama Malikiyah).Namun yang rajih adalah pendapat yang tidak membolehkan, yakni pendapat jumhur ulama empat mazhab, yakni ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Menurut ulama yang membolehkan penggabungan dua akad pun, penggabungan qardh dan ijarah termasuk akad yang tak dibolehkan.[7]
Selain itu, jika yang digunakan adalah akad qardh(seperti pada Bank BTN Syari’ah), maka berdasarkan pengertian qardh yang telah dijelaskan diatas, pihak bank tidak boleh mengambil keuntungan sedikitpun dari nasabah. Dalam prakteknya, dana talangan haji menyalahi aturan tersebut sehingga hal ini mengindikasikan bahwa dana talangan haji hukumnya tidak diperbolehkan, sebab setiap qardh (pinjaman) yang mensyaratkan tambahan adalah riba, karena besarnya pengembalian tidak sama dengan jumlah dana yang dipinjamkan.
Jika diteliti lebih lanjut, maka akan didapati bahwa dalam praktek dana talangan haji terjadi beberapa keganjilan, yaitu biaya administrasi yang terlalu besar, perbedaan ujrah yang dibebankan pada nasabah, dan pengembalian dana talangan yang disertai dengan tambahan yang cukup banyak. Misalnya pada bank BRI Syari’ah, ujrah yang harus ditanggung oleh pihak nasabah dan wajib dibayar dalam jangka waktu 5 tahun adalah sebesar Rp. 10.350.000,00, kalau dicermati secara rasional, bukankah angka ujrah yang harus dibayar itu terlalu besar? Inilah yang menjadi keganjilan yang tidak rasional.



V.       REKOMENDASI
Berdasarkan pada pemaparan diatas, maka sudah selayaknya bagi calon jama’ah haji untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan hajinya pada lembaga yang benar-benar berbasis syari’ah.Bagi para calon jama’ah haji yang sudah memiliki istitha’ah (kemampuan) untuk beribadah haji tanpa perlu menggunakan dana pinjaman dari bank atau pihak manapun, sebaiknya segera mendaftarkan diri melalui lembaga yang mengurusi pemberangkatan haji. Sementara bagi orang yang belum memiliki istitha’ah (kemampuan) melaksanakan haji, tidak perlu memaksakan diri dengan mengambil pinjaman dana talangan haji dari bank tertentu, karena kewajiban ibadah haji adalah bagi yang mampu. Islam adalah agama yang mudah dan tidak menyulitkan, sehingga seorang muslimyang belum memiliki kemampuan melaksanakan ibadah haji tidak perlu membebani diri, karena Allah swt tidak membebani seseorang sedikitpun kecuali pada hal-hal yang mampu ia kerjakan.


Yogyakarta, 17 Maret 2012
PUTM Putri PP Muhammadiyah


[1]Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Juz 3, hlm. 144
[2]Dikutip oleh Syafi’i Antonio, Mu’jam Lughatul Fatawa, (Beirut: Darun-Nafs, 1985)
[3]Data adalah ringkasan dari hasil wawancara dengan Costumer Service di Kantor bank BPD Syari’ah DIYpada hari Rabu, 7 Maret 2012 dan brosur dari bank.

[4]Data adalah ringkasan dari hasil wawancara dengan Costumer Service BTN syariah di Kantor BTN Syariah pada hari Rabu, 7 maret 2012 serta brosur

[5]Data adalah ringkasan dari hasil wawancara dengan Costumer Service di kantor BSM Syariah pada hari Rabu, 7 Maret 2012 serta brosur.

[6]Hasil wawancara dengan Costumer Servicedi Bank BRI Syari’ah Jl. KH.Ahmad Dahlan No. 89 Yogyakarta.Tanggal 7 Maret 2012 dan brosur.

[7]Taimiyah, ibnu Majmu’ al-Fatawa,

Kamis, 29 Maret 2012 0 komentar
Dakwah kultural
di tengah multikulturalisme masyarakat

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (159)
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu]. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ (125)
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.

Dakwah merupakan suatu kewajiban bagi setiap umat islam dimanapun ia berada dan kapanpun. Berbagai metode dan strategi digunakan untuk melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar di masyarakat, akan tetapi tidak semua masyarakat mau menerima dakwah yang kita sampaikan. Untuk itu, metode dan strategi yang kita gunakan harus lebih efektif dan mudah diterima di masyarakat, terutama masyarakat lapisan pedesaan.
Istilah “Dakwah kultural” yang baru-baru ini marak digunakan oleh para aktivis dakwah sebetulnya bukan lagi  menjadi hal baru dalam komunitas masyarakat, karena strategi seperti ini sudah pernah dilakukan oleh para ulama wali songo yang membaur dengan kebudayaan masyarakat saat itu dengan tetap berpegang pada prinsip pemurnian ajaran islam. hasilnya, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terpengaruh dan berubah mengikuti ajaran wali songo.

Belajar dari tokoh sekaligus ulama kita, KH AR Fachruddin, dimana beliu adalah seorang ulama dan da’i yang memiliki kemampuan luar biasa dalam menyampaikan dakwahnya di masyarakat khususnya lapisan pedesaan, dengan strategi dakwah cultural inilah beliu mampu merangkul masyarakat dan akhirnya masyarakat terpengaruh untuk berubah dan mengikuti ajaran islam yang benar.
Metode dakwah kultural ini memang tidak mudah, seorang da’i harus memiliki kemampuan komitmen dan keteguhan hati yang kuat dalam memegang ideologi, karena dia harus masuk dalam komunitas dengan mengikuti kebiasaan masyarakat yang ada saat itu, akan tetapi keikutsetaan da’i tidak boleh membuatnya larut dan akhirnya justru ikut dengan kebiasaan masyarakat. Dan selanjutnya, da’i harus mampu merubah kebiasaan buruk yang ada di masyarakat saat itu dengan perlahan tapi pasti. (Step by step). Metode ini hampir sama dengan metode yang Nabi gunakan ketika pertamakali al Qur’an turun kepadanya, yaitu metode Tadrijiyah. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan saat ini, ketika kita menggunakan metode dakwah cultural untuk menyampaikan dakwah di masyarakat lapisan pedesaan, tidak semua orang memiliki kemampuan bisa menjaga komitmen diri dengan kuat, lalu bagaimana jika dengan cara itu justru membuatnya larut dan tidak bisa kembali pada kebenaran yang pertamakali ia bawa, maka ini menjadi sebuah dilema besar bagi kita, kita menyampaikan dakwah dengan tegas menyerukan kebenaran justru cepat ditolak oleh masyarakat, tapi dengan strategi dakwah kultural pun tidak mudah bisa mempengaruhi masyarakat apalagi kita dituntut untuk terlebih dahulu mengikuti kebiasaan mereka.
Munculnya konsep dakwah kultural, sebagaimana diputuskan oleh Sidang Tanwir  Muhammadiyah, Januari 2002, didorong oleh keinginan Muhammadiyah untuk mengembangkan sayap dakwahnya menyentuh ke seluruh lapisan umat Islam yang beragam sosial kulturalnya. Sehingga dengan dakwah kultural, Muhammadiyah ingin memahami pluralitas budaya, sehingga dakwah yang ditujukan kepada mereka dilakukan dengan dialog kultural, sehingga akan mengurangi benturan-benturan yang selama ini dipandang kurang menguntungkan, tetapi tetap berpegang pada prinsip pemurnian (salafiyyah) dan pembaharuan (tajdidiyah).
Dengan demikian, dakwah kultural sebenarnya akan mengokohkan prinsip-prinsip dakwah dan amar makruf nahi munkar Muhammadiyah yang bertumpu pada tiga prinsip Tabsyir, Islah dan Tajdid (TIT).
Prinsip tabsyir, adalah upaya Muhamamadiyah untuk mendekati dan merangkul setiap potensi umat Islam (umat ijabah) dan umat non-muslim (umat dakwah) untuk bergabung dalam naungan petunjuk Islam, dengan cara-cara yang bijaksana, pengajaran dan bimbingan yang baik, dan mujadalah (diskusi dan debat) yang lebih baik. Kepada umat Ijabah (umat yang telah memeluk Islam), penekanan tabsyir kepada peningkatan dan penguatan visi dan semangat dalam berislam. Sementara kepada  umat dakwah (umat non-muslim) adalah memberikan pemahaman yang benar dan menarik tentang Islam, serta merangkul mereka untuk bersama-sama membangun masyarakat dan bangsa yang damai, aman, tertib dan sejahtera. Dengan cara ini dakwah kepada non-muslim tidak diarahkan untuk memaksa mereka memeluk Islam. Tetapi membawa mereka kepada pemahaman yang benar tentang Islam, sehingga mereka tertarik kepada Islam, bahwa dengan sukarela memasuki Islam.
Prinsip Islah, yaitu upaya membenahi dan memperbaiki cara berislam yang dimiliki oleh umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, dengan cara memurnikannya sesuai petunjuk syar’I yang bersumber pada Al-Quran dan Sunnah. Ini dapat diartikan bahwa setelah melakukan dakwah dengan tabsyir, maka umat yang bergabung diajak bersama-sama memperbaiki pemahaman dan pengamalannya terhadap Islam.
Umat yang telah bergabung dalam dakwah tabsyiriyah memiliki background yang beragam baik sosial ekonomi, sosial budaya, maupun latar belakang pendidikannya. Keragaman tersebut akan membawa pengaruh kepada cara pandang, pemahaman dan pengamalan Islam, yang dalam banyak hal perlu diperbaiki dan dibenahi sesuai dengan pemahaman keagamaan Muhammadiyah, yang bersumber dari Al-Quran dan al-Sunnah.
Prinsip tajdid, sesuai dengan maknanya, prinsip ini mengupayakan pembaharuan, penguatan dan pemurnian atas pemahaman, dan pengamalan Islam yang dimiliki oleh umat ijabah, termasuk pelaku dakwah itu sendiri.
Untuk itu, da’i harus terlebih dahulu dibekali kompetensi-kompetensi yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dakwah kultural yang akan diterapkan, da’i juga harus memahami multkulturalisme dan keragaman budaya di masyarakat sehingga tidak lagi membuat da’i phobia dan dikhawatirkan larut dalam masyarakat karena sepenuhnya ia sadar bahwa semua adat istiadat dan budaya masyarakat hanya menjadi sasaran perubahan. sesuai dengan jargon warga yogya "membaur tak berarti melebur".... 
wallahu a'lam.... 

NF
3/29/2012
5.45 PM
Sabtu, 03 Maret 2012 0 komentar

Kajian Kristologi: Download Kumpulan Artikel Kristologi II

Kajian Kristologi: Download Kumpulan Artikel Kristologi
Jumat, 02 Maret 2012 1 komentar

Konsep taqwa dalam al Qur'an

KONSEP TAQWA DALAM AL QUR’AN
A.   Muqaddimah
a)     Informasi umum
Dalam al Qur’an kata taqwa terdapat 224 ayat dengan berbagai bentuk  yang berbeda-beda tergantung konteks ayat yang ada, akan tetapi inti dari semua ayat itu bermuara pada beberapa pengertian, yaitu taqwa adalah orang yang beriman, taqwa adalah takut dan taqwa adalah beramal soleh.
Ketiga pengertian tersebut terdapat dalam surat 2: 182, 3:15-16, 3: 133-134, 2: 224, 2:21, 2:282, 4:9, 2:187, 39: 24, 2:24, 26:16, 13:34, 3:28, 2:180.
b)    Urgensi pembahasan
Dari berbagai bentuk dan makna taqwa yang ada dalam al Qur’an, maka kita akan mengkaji lebih dalam tentang konsep taqwa yang sebenarnya seperti apa, tak lepas dari konteks ayat maka hal yang perlu kita kaji adalah apakah orang yang bertaqwa itu pasti beriman? Lalu apakah taqwa itu adalah keimanan tertinggi seseorang?
                                                                                         
B.   Definisi
Secara etimologis kata taqwa merupakan bentuk masdar dari ittaqâ–yattaqiy ittaqâ–yattaqiy (اتَّقَى- يَتَّقِىْ),yang berarti “menjaga diri dari segala yang membahayakan”.
Kata ini berasal dari kata waqa-yagi-wiqayah yang berarti “menjaga diri menghindari dan menjahui” yaitu menjaga sesuatu dari segala yang dapat menyakiti dan mencelakan, taqwa juga berarti mengetahui dengan akal, memahami dengan hati dan melakukan dengan perbuatan. Taqwa juga melaksanakan semua perintah allah dan menjauhi larangannya.
 Taqwa mengandung pengertian yang berbeda-beda di kalangan ulama, namun semuanya bermuara pada satu pengertian yaitu Seorang hamba melindungi dirinya karena takut akan kemurkaan Allah azza wa jalla dan juga siksaNya. Hal itu dilakukan dengan melaksanakan yang diperintahkan dan menjauhi yang dilarangNya.
Afif Abdulullah Al Fahah Thabbarah mengatakan Taqwa adalah seorang memelihara dirinya dari segala sesuatu yang mengundang kemarahan Allah dan dari segala sesuatu yangmendatangkan mudharat baik dirinya maupun orang lain. Ibnu Rajab rahimahullah berkata bahwa asal taqwa adalah seorang hamba membuat pelindung yang melindungi dirinya dari hal-hal yang ditakuti. Jadi ketaqwaan seseorang hamba kepada Rabnya adalah ia melindungi dirinya dari hal-hal yang dia takuti, yang datang dari Allah berupa kemurkaan dan azabNya yaitu melakukan ketaatan kepadaNya dan menjauhi kemaksiyatan kepadaNya.
Orang-orang bertakwa diberi berbagai kelebihan oleh Allah Swt, tidak hanya ketika mereka di akhirat nanti tetapi juga ketika mereka berada di dunia ini. Beberapa kelebihan mereka disebutkan di dalam al-Quran, antara lain:
(1) Dibukakan jalan keluar pada setiap kesulitan yang dihadapinya
(2) Dimudahkan segala urusannya
(3) Dilimpahkan kepadanya berkah dari langit dan bumi
 (4) Dianugerahi furqân (فُرْقَان), yakni petunjuk untuk dapat membedakan yang hak dan bathil dan
 (5) Diampuni segala kesalahan dan dihapus segala dosanya.
(6). Disediakan surga-surga yang mengalir dibawahnya air  terdapat dalam surat ali imran ayat 15
(7). Dikaruniai istri-istri yang disucikan serta mendapat keridhoan allah, terdapat dalam surat ali imran ayat 15.
Dalam Qs. Ali Imron ayat 102 Allah berfirman Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benarnya taqwa kepadaNya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Jika seorang ingin mencapai derajat taqwa mustahil ia dapatkan dalam waktu yang sekejap melainkan melalui proses yang sangat panjang dengan izin Allah. Allah pun tidak melihat hasil melainkan proses melalui ujian-ujian yang diberikan pada hambaNya baik dalam bentuk kebaikan maupun keburukan, kelonggaran maupun kesempitan dan sebagainya. Allah pun memberikan keluasaan untuk memilih bagi hambanya dua jalan yang terbentang dihadapannya berupa jalan fujur dan taqwa sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an.
Di sisi lain ayat-ayat Alqur’an yang bertemakan taqwa tersebut pada umumnya sangat berhubungan erat dengan “martabat” dan “peran” yang harus dimainkan manusia di dunia, sebagai bukti keimanan dan pengabdian kepada Allah. Misalnya, ayat Alqur’an yang berkaitan dengan masalah ini terungkap dalam Surat Alhujarat/49: 13 sebagai berikut : ”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” Dalam ayat tersebut, taqwa dipahami sebagai “yang terbaik menunaikan kewajibannya”. Maka, manusia “yang paling mulia dalam pandangan Allah” adalah “yang terbaik dalam menjalankan perintah dan meninggalkan laranganNya”. Inilah yang menjadi salah satu dasar kenapa Allah menciptakan langit dan bumi yang menjadi tempat berdiam makhluk-Nya serta tempat berusaha dan beramal, agar nyata di antara mereka siapa yang taat dan patuh kepada Allah.
Allah juga menegaskan bahwa yang paling mulia di atas semuanya bukanlah yang menjadikan keragaman sebagai fait a compli, atau faktor yang memunculkan disharmoni,  Orang paling mulia adalah orang yang dapat memanfaatkan keragaman itu untuk memaksimalkan peran dirinya, peran sosialnya, peran profesinya, dan peran beragamanya melalui amalan. Bukan hanya amal dalam pengertian shadaqah, akan tetapi amal dalam pengertian karya nyata dan amal shalih. Rasulullah bersabda, bahwa manusia yang paling baik adalah mereka yang menciptakan manfaat, karya, serta amal shalih yang lebih banyak dan lebih baik bagi sesama umat manusia.
Ada beberapa hadis yang terkait dengan taqwa
Nabi bersabda, “Aku wasiatkan kepadamu agar kamu bertaqwa kepada Allah, mendengar dan mentaati, sekalipun kepada budak keturunan habsyi. Maka sesungguhnya, barangsiapa diantara kamu hidup pada saat itu akan menyaksikan banyak perbedaan pendapat. Oleh karena itu, hendaklah kamu mengikuti sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah kuat-kuat dengan gigi gerahammu dan waspadalah kamu terhadap perkara yang diada-adakan (bid’ah) karena setiap bid’ah itu sesat” (HR Ahmad IV , 126-127, Abu dawud, 4583)
Ibnu rajab mengartikan taqwa dalam hadis diatas adalah sebagai garansi untuk kebahagiaan dunia dan akhirat. 

C.   Taqwa dalam al Qur’an
Indikasi atau ciri orang yang bertaqwa adalah
1.     Gemar menginfakkan harta bendanya dijalan allah
2.     Mampu menahan diri dari sifat marah
3.     Mampu memaafkan oranglain yang telah berbuat salah kepadanya
4.     Tidak meneruskan perbuatan keji ketika terjerumus pada perbuatan keji

D.   Konsep taqwa
Al Baqarah :177 orang yang bertaqwa adalah orang yang beriman pada allah, hari akhir, malaikat, kitab, nabi, memberi harta yang dicintai pada kerabat, anak yatim
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ (177)
Taqwa amat erat kaitannya dengan iman, orang yang bertaqwa pasti dia beriman, sedangkan orang yang beriman belum tentu bertaqwa karena untuk menuju taqwa dia harus melewati jalur islam dan iman terlebih dahulu. Dalam al Qur’an banyak ayat yang menyebutkan kata taqwa dengan terlebih dahulu mengatakan kata iman, misalnya terdapat dalam surat al baqarah ayat 2, ayat 177 dan lainnya.
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa orang yang bertaqwa adalah orang yang beriman pada allah, hari akhir, malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, membarikan harta yang dicintai kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, memerdekakan hamba sahaya, mendririkan sholat, menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janjinya jika mereka berjanji, dan orang-orang yang bersabar ketika ditimpa penderitaan. Itulah orang yang bertaqwa.
Surat Al Baqarah : 197 Terkait ibadah haji
 الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ (197)
Dalam ayat ini menerangkan tentang bekal seseorang ketika hendak berhaji adalah taqwa, dalam beberapa tafsir disebutkan bahwa makna taqwa disini adalah bekal secara bathin atau mental yang baik, dengan bekal taqwa orang akan bisa melaksanakan ibadah haji dengan baik dan mabrur, dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang saat ibadah haji.

Al A’raf : 26 Pakaian taqwa
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (26)
Dalam ayat ini membahas tentang pakaian taqwa, ada dua penafsiran tentang pakaian taqwa terkait dengan ayat ini,
1. Pakaian taqwa yang menutup aurat
2. Ketaqwaan/keimanan, pakaian keimanan dan ketaqwaan yang dapat menutup diri kita dari segala keburukan.
Dalam ayat lain menyebutkan kaitan antara orang yang bertaqwa dengan orang yang beruntung, dalam beberapa ayat disebutkan bahwa orang yang bertaqwa adalah orang yang beruntung. Sebagaimana terdapat dalam beberapa ayat berikut,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (189)
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung
 (Al Baqarah,189)                                                                                               
Dalam beberapa tafsir menjelaskan tentang  ayat ini bahwa taqwa disni adalah perintah untuk menjauhi segala larangan Allah dan meninggalkannya lalu menjalankan semua perintah-perintahnya agar beruntung di dunia dan akherat. 
قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (100)
Katakanlah: "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan (Al Maidah, 100)
Dalam tafsir ibnu katsir dijelaskan bahwa bertaqwalah wahai ulil albab artinya bertaqwalah wahai orang yang memiliki akal yang sehat dan lurus, jauhilah maksiat dan tinggalkan dan jagalah diri agar kamu beruntung dunia dan akherat. Makna beruntung disini tidak hanya di dunia saja tetapi juga di akherat.
Kesimpulannya, bahwa jika orang ingin mendapat keberuntungan di dunia dan di akhirat maka ia harus bertaqwa, dan jika ia ingin bertaqwa ia harus beriman terlebih dahulu. Karena orang yang bertaqwa adalah pasti orang yang beriman, dan tidak akan mendapat keberuntungan jika orang tidak bertaqwa.
                 

Bagaimana komentar anda dengan postingan saya?

 
;