Sabtu, 09 Juni 2012 2 komentar

Telaah kritis hadis “Wanita adalah aurat”



Wacana seputar perempuan selalu menarik untuk dibahas, dari sisi manapun selalu ada saja celah untuk mengkaji perempuan, dari sisi fisik, psikologi, peran, intelektualitas, dan semua hal tentangnya tidak pernah habis untuk digali, dan sesuai fakta pembahasan perempuan justru lebih banyak didominasi oleh laki-laki, untuk itu karena alasan itulah penulis sebagai kaum perempuan ingin ikut terjun langsung mengkaji tentang pembahasan kaum penulis sendiri, agar tidak terjadi ketimpangan social dan peran dengan tetap memandang perempuan kaum yang rendah intelektualitasnya. Bahwa perempuan juga memiliki peran yang sangat luar biasa baik ranah domestik maupun publik.
Wanita adalah aurat, termasuk seluruh tubuhnya semua fisik yang nampak terlihat, juga mencakup di dalamnya adalah suara. Dalam (Tafsirnya al Mishbah Jilid 9 Hal 330-331), Quraish shihab mengutip pendapat al Qurthubi yang menjelaskan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan, dengan tambahan kedua kaki oleh Abu Hanifah. Dengan alasan karena wanita zaman dulu banyak yang bekerja tanpa beralas kaki dan jika itu termasuk aurat maka mereka akan banyak yang berdosa sementara kondisi dan pekerjaan menuntut mereka seperti itu.
Hadis ini berakibat pembatasan bagi kaum perempuan, jika dipahami hadis ini secara literal, maka akan muncul pemahaman bahwa jika semua yang ada dalam diri kaum perempuan adalah aurat, maka ia tak layak jika keluar rumah, ia lebih baik mengurung diri di kamar, ia tak boleh berbicara kecuali dengan keluarga, suami dan sesama perempuan saja, ia tak boleh bersosialisai dengan masyarakat apalagi jika dalam masyarakat itu ada kaum lelaki yang dimana jika ia melihatnya maka akan berdosa. Itu jika kita pahami secara literal, akan tetapi semangat hadis ini tidak bisa kita pahami sesempit itu. Pemahaman sempit seperti itu berakibat pada kita, sebagai kaum perempuan merasa terbatasi ruang geraknya sehingga menuntut ilmu dengan dosen laki-laki tidak boleh, padahal dominasi dosen universitas adalah lelaki, sehingga kita mengajar di sekolah dengan murid laki-laki juga tidak boleh, sehingga kita tidak boleh berkomunikasi dengan kaum lelaki karena suara kita adalah aurat, kalau mereka mendengar maka akan berdosa. Kalau begitu perempuan sumber dari dosa?
Ironis sekali jika kita memahami teks hadis dengan pemaknaan demikian, Untuk itu, kita harus meneliti ulang bagaimana status hadis tersebut, bagaimana keadaan sanad dan matannya, lalu seperti apa asbabul wurud hadis tersebut sehingga Nabi bisa mengatakan seperti itu, bagaimana pendapat para ulama menanggapi hadis tersebut, setelah itu baru bisa kita pahami secara komprehensif makna dan semangat hadis tersebut.
Hadis wanita adalah aurat
Adapun bunyi hadisnya adalah :
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
Wanita adalah aurat, jika dia keluar maka syetan akan mengawasinya. (HR. Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah)
Hadis lengkapnya berbunyi
حدثنا محمد بن بشار حدثنا عمرو بن عاصم حدثنا همام عن قتادة عن مورق عن أبي أحوص عن عبد الله : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال المرأة عورة فإذا خرجت استشرفها الشيطان
Dari hasil pencarian penulis dari kitab-kitab hadis yang ada, hasil yang diperoleh adalah bahwa hadis ini hanya diriwayatkan oleh dua mukharij yaitu Tirmidzi dalam ( Kitab Sunan Tirmidzi No Hadis 1173 juz 3 Hal 47dan Ibnu Khuzaimah dalam kitabnya No Hadis 1685 dan 1686, Juz 3 Hal 93).
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, ada tujuh perawi yang menyampaikan hadis ini dengan metode yang berbeda, ada yang menggunakan lafadz “Haddasana”, dan ada yang menggunakan lafadz “An” yang disebut hadis Mu’an’an. Dalam riwayat Tirmidzi, ada satu orang rawi yang dimana ketika ia meriwayatkan hadis adakalanya wahm, dan hadis ini pun hanya memiliki satu penguat yaitu riwayat sahih ibnu khuzaimah.
Ketika kita memahami hadis, salah satunya adalah dengan meneliti sanad dan matan, ketika dalam sanad sudah ditemukan bagaimana perawi dan seperti apa kredibilitasnya, kemudian kita merujuk pada matan, dalam penelitian matan salah satu syaratnya adalah tidak boleh bertentangan dengan ayat al Qur’an, sementara hadis ini bertentangan dengan ayat al Qur’an yang menceritakan kisah tentang dialog Nabi Musa dengan dua wanita kakak beradik, yakni putri Nabi Syu’aib, FirmanNya :

وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ
Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: "Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?" Kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya." (Al Qashash : 23)

Dan disambung diayat selanjutnya :
فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami". Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu'aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu'aib berkata: "Janganlah kamu takut. kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu." (Al-Qashash: 25).

Kemudian, syarat yang kedua tidak boleh bertentangan dengan hadis yang sahih. Sedangkan dalam hadis berikut ini menceritakan tentang dialog Nabi dengan seorang perempuan.
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ، جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ
Dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang wanita dari Juhainah datang kepada Rasulullah , lalu berkata : “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk pergi haji, tetapi dia meninggal sebelum berangkat haji, apakah saya bisa berhaji atas nama ibu saya?” Beliau bersabda: “Ya, berhajilah untuknya, apa pendapatmu jika ibumu punya hutang? Bayarlah hutang kepada Allah, sebab hutang kepada Allah lebih layak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhari No : 1852)

Pendapat ulama tentang hadis wanita adalah aurat
Mengenai hadis ini ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Namun, menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, suara wanita bukanlah aurat. Sehingga siapapun boleh saja mendengar suara seorang wanita atau mendengarnya berbicara, karena tidaklah termasuk hal yang terlarang dalam Islam. Ini adalah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini.
Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya (Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 1/647, Darr al Fikr ) berkata : Suara wanita menurut jumhur (mayoritas ulama) bukanlah aurat, karena para sahabat Nabi mendengarkan suara para isteri Nabi Saw untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara wanita  yang  disuarakan dengan melagukan dan mengeraskannya, walaupun dalam membaca Al Quran, dengan sebab khawatir timbul fitnah. Pandangan yang sama disampaikan cendekiawan Muslim Yusuf al-Qaradhawi melalui bukunya (Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 2 hal 99-100.). Menurut dia, Allah SWT mengizinkan para laki-laki bertanya kepada istri-istri Muhammad.
      Tak hanya menyampaikan fatwa, mereka pun meriwayatkan hadis. Banyak fakta bertebaran mengenai persoalan ini. Suatu ketika, Rasul mengizinkan seorang perempuan menyampaikan pertanyaan, padahal di hadapannya banyak laki-laki. Seorang perempuan juga pernah menyanggah pendapat Umar bin Khattab saat berpidato di atas mimbar.
      Ia tak mengingkari kebenaran argumen perempuan itu. Dengan kerendahan hati, Umar pun berucap, "Semua orang bisa lebih mengerti dibandingkan Umar," ujarnya.
      Alquran pun menceritakan putri Nabi Syu
aib yang melakukan pembicaraan dengan Nabi Musa. Demikian pula percakapan Nabi Sulaiman dengan Ratu Saba.
      Menurut al-Qaradhawi, Allah
hanya melarang khudu, yaitu cara berbicara yang dapat membangkitkan nafsu orang-orang yang hatinya kotor. Namun, bukan berarti Allah melarang semua pembicaraan perempuan dengan laki-laki. Tentu, pembicaraan itu berisi perkataan-perkataan yang baik.
Dalil yang menunjukkan bahwa suara wanita bukanlah aurat sangatlah banyak, diantaranya adalah sebagai berikut :
A.   Dalil Al Qur’an
Berikut ini diantara ayat al Qur’an yang menyebutkan secara tersurat maupun tersirat bahwa suara wanita itu bukanlah aurat.
1. Allah memerintahkan para istri Rasulullah  agar berkata-kata, namun dengan perkataan dan cara yang baik. Dan tentunya perkataan istri Nabi itu akan di dengar bukan saja oleh para shahabiyah tetapi juga para shahabat . FirmanNya :
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Wahai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)
Meskipun konteks ayat diatas membicarakan para ummahatul mukminin, tetapi sudah maklum dan ma’fum dipahami, hukum ayat ini tentunya berlaku untuk semua kaum muslimah.

2. Allah menceritakan wanita yang menggugat kepada Nabi tentang dzihar yang dilakukan suami wanita tersebut. FirmanNya :
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar  hiwar (dialog)  antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. ( Al Mujadilah : 1)

Dan tentu saja pengaduan wanita tersebut kepada Nabi mengunakan kata-kata, bukan dengan bahasa isyarat. Dan mustahil Rasulullah akan mau mendengar suara wanita tersebut bila hal tersebut adalah aurat.
3. Dalam al Qur’an terdapat kisah tentang dialog Nabi Musa dengan dua wanita kakak beradik, yakni putri Nabi Syu’aib, FirmanNya :

وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ
Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: "Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?" Kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya." (Al Qashash : 23)

Dan disambung diayat selanjutnya :
فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami". Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu'aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu'aib berkata: "Janganlah kamu takut. kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu." (Al-Qashash: 25).
Demikian dalil-dalil kitabullah yang menjelaskan bahwa suara wanita bukanlah aurat, kemudian dipertegas kembali oleh dalil-dalil yang lain seperti para wanita berhak dan berwenang melakukan aktivitas jual beli (QS. Al-Baqarah: 275; QS. An-Nisa’:29), berhutang-piutang (QS. Al-Baqarah: 282), sewa-menyewa (ijarah) (QS. Al-Baqarah: 233; QS. Ath-Thalaq: 6), memberikan persaksian (QS. Al-Baqarah: 282), menggadaikan barang (rahn) (QS. Al-Baqarah: 283), menyampaikan ceramah (QS.  An-Nahl: 125; QS. As-Sajdah: 33), meminta fatwa (QS. An-Nahl: 43), dan sebagainya. yang kesemuanya itu hampir mustahil tidak menggunakan aktivitas suara/ berbicara.
B.   Hadits Nabi dan Atsar para shahabat
1. Shahabiyah (shahabat wanita) mereka berbicara dengan Rasulullah.
Banyak hadits yang menceritakan bahwa para shahabat wanita dahulu juga bertanya kepada Rasulullah bahkan ketika Nabi sedang berada di tengah-tengah para sahabat laki-laki. Diantaranya adalah apa yang disebutkan dalam sebuah hadits berikut ini :
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ، جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ
Dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang wanita dari Juhainah datang kepada Rasulullah , lalu berkata : “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk pergi haji, tetapi dia meninggal sebelum berangkat haji, apakah saya bisa berhaji atas nama ibu saya?” Beliau bersabda: “Ya, berhajilah untuknya, apa pendapatmu jika ibumu punya hutang? Bayarlah hutang kepada Allah, sebab hutang kepada Allah lebih layak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhari No : 1852)
2. Para Shahabat mendatangi ummul mukminin untuk bertanya hukum agama.
Dan para sahabat sendiri juga pernah pergi kepada ummahatul mukminin (para isteri Rasulullah) untuk meminta fatwa dan mereka pun memberikan fatwa dan berbicara dengan orang-orang yang datang. Dan tidak ada seorang pun mengatakan, “Sesungguhnya ini dari Aisyah atau selain Aisyah telah melihat aurat yang wajib ditutupi,” padahal isteri-isteri Nabi mendapat perintah dengan keras yang tidak pernah dirasakan bagi wanita lainnya.
Musa bin Thalhah ra. berkata :                                                  
مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَفْصَحَ مِنْ عَائِشَةَ
“Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih fasih bicaranya daripada Aisyah.” (HR. Tirmidzi)
Ø  Pendapat ulama mazhab
Berikut perkataan para ulama dan yang termaktub dalam kitab-kitab mu’tabarah yang menjelaskan tentang hukum suara wanita :
-      Hanafiyah
Ada sebagian riwayat yang mengatakan bahwa Abu Hanifah berpendapat suara wanita adalah aurat. Namun, menurut khabar yang kuat adalah bahwa kalangan Hanafiyah menyatakan suara wanita bukan aurat.
-      Malikiyah dan Hanabilah
Dalam kitab al Mausu’ah Fiqihiyah al Kuwaitiyah juz 4 halaman 91 dapat disimpulkan tentang pandangan kedua mazhab ini bahwa suara wanita bukanlah aurat. Yaitu ketika mereka berpendapat dibencinya mendengarkan nyanyian wanita.
-      Syafi’iyah
 Diketahui secara pasti pendapat dari mazhab ini, bahwa suara wanita bukanlah aurat. Dan bahkan menurut syafi’iyah, boleh mendengarkan suara wanita menyanyi dengan catatan aman dari fitnah.
Kalangan Yang Mengatakan Bahwa Suara Wanita Aurat
Namun, sebuah fakta yang tidak bisa kita pungkiri, bahwa ada sebagian ulama yang memang berpendapat bahwa suara wanita adalah aurat. Pendapat mereka ini didasarkan kepada beberapa dalil diantaranya :
1.    Hadits Rasulullah Saw, beliau bersabda :
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
Wanita adalah aurat, jika dia keluar maka syetan akan mengawasinya. (HR. Tirmidzi, dan Ibnu Khuzaimah )
Berdasarkan makna dzahir hadits ini, kalangan ini  menyimpulkan bahwa semua bagian dari wanita adalah aurat termasuk suaranya.
Dalam Ilmu fiqih tidak asing lagi diketahui adanya dalil yang bersifat ‘aam (umum) dan dalil khosh (khusus).  Jadi sebuah dalil terkadang bermakna mujmal (global) tetapi ada pula yang muqayad (terbatasi). Contohnya firman Allah Swt dalam surat al-Maidah ayat 3 yang menjelaskan keharaman semua bangkai, tetapi kemudian dikhususkan bangkai binatang laut darinya, dalil takhsisnya adalah sabda Nabi : “Dihalalkan bagi kami dua bangkai…. Yaitu (bangkai) ikan dan belalang.”
Oleh karena itu para ahli ushul membuat kaidah, Hamlul Muthlaq ilal Muqayyad (Memahami dalil yang umum harus dibatasi oleh yang khusus).
Hadits diatas adalah hadits umum yang menginformasikan secara umum bahwa tubuh wanita adalah aurat, yang kemudian ditakhsis (dibatasi) dengan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa wajah, telapak tangan dan termasuk suara adalah yang dikecualikan.
2.    Firman Allah ta’ala :
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
 “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. (An Nuur : 31)
Menurut kalangan ini, jika gelang kaki wanita saja dilarang untuk digetarkan sehingga terdengar suaranya, maka suara wanita lebih layak dilarang karena lebih merdu dibanding suara gelang.
Namun dalil ini dibantah oleh para ulama, dan nampak dalil dengan ayat ini tidaklah tepat. Karena yang dilarang dari seorang wanita pada ayat diatas adalah pada perbuatannya yang memamerkan perhiasannya. Jika dikiaskan dengan suara wanita tentu tidak tepat, karena suara manusia itu termasuk kebutuhan yang sangat penting, keharaman barulah ada apabila mempergunakannya untuk merayu dan mengundang syahwat.
3.    Cara menegur imam bagi makmum yang tidak menggunakan suara.
Dalil lainnya yang digunakan adalah dengan adanya ketentuan bagi makmum wanita yang menegur imam yang keliru, yaitu hanya diperbolehkan menggunakan tepukan tangan. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits ketika Rasulullah  ditanya tentang cara menegur imam yang keliru, beliau menjawab :
مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari No. 7190 dan Muslim No. 421)

Logikanya, jika bukan aurat, tentunya kaum wanita pun juga sama dengan laki-laki, yakni diperbolehkan menggunakan suaranya mengucap subhanallah.
Namun, alasan ini juga lemah dan penakwilan yang berlebihan, sebab apa yang wanita lakukan dengan bertepuk tangan ketika meluruskan kekeliruan imam, itu adalah sebuah aturan baku yang ada dalam shalat yang sifatnya ta’abudiyah, yang tidak ada kaitannya dengan aurat atau bukan.



0 komentar

Ringkasan singkat seminar nasional


Seminar Nasional
Songsong Konggres Keluarga Indonesia II
“MEMBANGUN KELUARGA BERKARAKTER UTAMA UNTUK MEMPERKOKOH BANGSA”
(Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah kerjasama dengan BkkbN)
Diawali dengan kata pengantar Ketua umum PP Aisyiyah Dra.Siti Noordjannah djohantini, MM.M.Si. Kemudian dilanjutkan pada Sesi I dengan pemateri Dr.Haedar Nashir.M,Si. Pada awal pembahasannya beliu menyinggung masalah korupsi, korupsi adalah masalah paling besar bangsa kita, korupsi bukan penyakit sistem tapi penyakit mental. Seseorang melakukan korupsi bukan karena ia kekurangan tapi justru karena ia merasa berlebihan, faktanya, para koruptor kelas mega itu adalah orang-orang kaya yang berkecukupan dengan gaji paling kecil 60-70 juta, dan itu belum termasuk tambahan uang pertahun, dana penyerapan aspirasi, dana insensif, uang kunjungan dan tour yang bervariasi, maka itu bukan sebuah kekurangan tapi justru kelebihan, maka itulah yang disebut dalam islam dengan tamak. Dalam ilmu ekonomi, Manusia makhluk yang tidak pernah merasa puas, selalu ingin lebih ketika ia sudah merasa cukup. Dan akar rumput dari sifat tamak adalah terdapat pada mentalitas. Menurut para ahli, penyakit orang indonesia adalah suka meremehkan pekerjaan, suka menerabas, dalam hal ini pak haedar mengambil contoh pembelian tiket pada calo karena tidak mau mengantri,  tidak percaya pada diri sendiri, saking tidak percayanya malah bangga dengan oranglain, bangga dengan buatan dan produk negara lain, dan tidak percaya diri dengan hasil dari negara sendiri, tidak berdisplin murni, kebanyakan orang indonesia akan disiplin jika ada atasan, kalau atasan tidak ada, maka ia tidak akan disiplin, maka inilah salah satu penyakitnya, mokhtar lubis, lebih keras lagi mengatakan bahwa orang indonesia itu munafik, dalam hati berkata iya padahal ketika bicara bilang tidak, orang indonesia juga percaya pada takhayul, bersifat feodal, cenderung artistik, sampai-sampai manusia seperti lady gaga pun diterima dan dibela mati-matian, dan terakhir, orang indonesia suka bercerita masa lalunya.
Kelemahan mentalitas tersebut sangat bergantung dari jumlah asupan rohani pada jiwa, dan seberapa kuat pendidikan karakter yang ditanamkan dalam jiwa, jika asupan rohani seseorang semakin banyak dan sering maka kesadaran dan mentalitasnya tidak mudah rapuh, sebaliknya akan rapuh jika kurang asupan rohani. Dan institusi yang memiliki otoritas paling tinggi dan penuh dalam pembentukan mentalitas yang kuat dan pendidikan karakter pada tiap orang adalah keluarga. Semua bermula dari keluarga.
Karakter secara kebahasaan adalah sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan oranglain, tabiat atau watak. Dalam terminologi agama, karakter dapat disepadankan dengan akhlak. Membentuk karakter utama tidak akan terjadi secara alami, tetapi memerlukan pendidikan secara holistik dan menyeluruh.
Menurut Muhammadiyah, ciri manusia yang berkarakter kuat dan melekat dengan kepribadian bangsa yaitu manusia yang memiliki sifat relijius, moderat, cerdas dan mandiri.
Dalam keluarga, pendidikan karakter dimulai sehingga anak bisa mengenal nilai-nilai benar yang membedakannya dari yang salah, mengenal nilai baik dan membedakannya dengan yang buruk. Lanjutnya, pak haedar mengungkapkan ada 3 proses pendidikan pada anak, proses pembiasaan, internalisasi dan institualisasi (pemberian reward dan punishment).
Selain itu, posisi keluarga tidak tunggal. Ia tidak berdiri sendiri dalam hal pembentukan karakter pada anak, tapi banyak pihak dan lembaga yang juga ikut andil untuk mempengaruhi prilaku jiwa anak, maka tugas keluarga dan masyarakat sangat penting, keluarga dan masyarakat harus mengadakan sistem pengendalian sosial (social control).
Anak tidak hanya dibiarkan begitu saja, ketika ia sudah terlepas dari beban orangtua dan bimbingan orangtua tidak seintensif saat kecil, maka cara yang baik adalah dengan melakukan kontrol. 
Dan terakhir, kalimat penutup mengakhiri materi, secara tersirat beliu mengatakan bahwa indonesia bangsa yang belum aqil baligh.
1 komentar

Pertanyaan yang belum terjawab


10 Juni 2012
Kamu cinta gak sama Allah?
Cinta.
Kenapa?
Karena Allah selalu mengabulkan permohonanku, karena Allah baik udah bikin aku senang, yaa pkoknya aku cinta kok sama Allah, benaran deh.
Kalau Allah gak mengabulkan permohonanmu masih cinta gak?, kalau Allah bikin kamu sedih dengan mengambil ayahmu ke pangkuannya, kamu masih cinta gak?
Umm, emm,... gimana yah, ga tahu deh.
Koma,
Beberapa kali aku berpikir tentang ini, hingga akhirnya ketika setiap kali permohonanku selalu dikabulkan oleh Allah padahal aku selalu berdosa, aku bertanya dalam hati lalu atas dasar apa coba Allah mengabulkan permohonanku?.
Aku masih suka membicarakan keburukan oranglain, aku masih suka berbohong dengan dalih terpaksa, aku masih suka lalai beribadah dengan dalih nanggung, aku masih suka marah-marah sama orang, aku juga masih selalu cemburu dan iri pada hal yang bukan semestinya, aku masih malas belajar, aku masih suka membuang-buang waktu, aku masih suka ini dan itu yang berakibat dosa, lalu aku berpikir keras sampai pada akhirnya muncul pertanyaan, kalau begitu atas dasar apa coba Allah selalu mengabulkan permohonanku, atas dasar apa Allah masih memberiku kenikmatan, bahkan jika ada yang meminta sesuatu padaku padahal yang meminta adalah orang selalu membuat salah, membuatku sedih, marah, aku tidak akan berbaik hati memberikannya.
Dan kali ini ketika do’aku yang entah kesekian kali tetap saja dikabulkan, akhirnya aku hanya bisa berkata, aku malu sama Allah.
Dan jika suatu saat nanti aku diberikan satu kesempatan untuk berbincang-bincang dengan Allah, aku ingin sekali bertanya,
“Allah, kenapa Kau masih baik padaku, padahal aku sudah jahat padaMu?”. 
Kenapa Kau masih menunjukkan kecintaanMu padahal jika aku ditanya Kalau Allah gak mengabulkan permohonanmu masih cinta gak?, kalau Allah bikin kamu sedih dengan mengambil ayahmu ke pangkuannya, kamu masih cinta gak?
Jujur, aku masih bingung untuk menjawabnya.
Baiklah, maafkan aku, dan tolong berikan aku kesempatan untuk bisa menjawabnya,
Ya Allah yah, pleaseee...

Bagaimana komentar anda dengan postingan saya?

 
;